KEMENAG
KABUPATEN CIREBON MENGADAKAN SOSIALISASI PERDIJEN PENDIS DI GEDUNG BAZNAS
KABUPATEN CIREBON
Cirebon,
Senin 07/07/ 2014. Rapat Sosialisasi
Perdijen Pendis Kabupaten Cirebon 2014 yang diadakan oleh Kementerian Agama
Kabuapaten Cirebon dan pembicara dalam kegiatan ini adalah Kepala Kemenag Kab.
Cirebon H. Masykur, M.Pd beserta jajaranya dan Kepala Sekolah
Madrasah Kabupaten Cirebon. Dalam
sosialisasi tersebut ada tiga point utama yang disampaikan oleh H. Masykur,
M.Pd selaku
kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon yaitu tentang DANA BOS, DIPA, dan
SERTIFIKASI.
Point
pertama dalam pembahasan rapat sosialisasi terkait dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk digunakan
keperluan sekolah. Rapat yang dihadiri oleh semua kepala sekolah Madrasah Aliyah
sekabupaten Cirebon , H. Masykur, M.Pd selaku kepala Kementerian Agama
Kabupaten Cirebon menyampaikan dana BOS yang keluar tidak ada pungutan uang
apapun dari sekolah dan diharapkan pihak sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) yang mana terdapat kata pengantar, daftar isi, referensi, dan lampiran.
Point
kedua ialah tentang Daftar Pengisian Pelakasanaan Anggaran ( DIPA) berfungsi sebagai dasar
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan
dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Tidak
berbeda jauh dengan point pertama, hal ini pihak sekolah harus membuat Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) yang baik, sistematis dan tentunya sesuai tupoksi yang
ada dan tidak asal – asalan dalam pembuatannya. Salah satu tujuan membuat LPJ
adalah untuk melaporkan data yang benar
kepada pihak Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat sidak .
DIPA ini harus diketahui oleh kepala sekolah,
kepala TU, Bendahara serta komite – komitenya. Kepala Kementerian Agama
Kabuaten Cirebon H. Masykur, M.Pd juga menyampaikan agar DIPA ini tidak
diketahui oleh kepala sekolah saja , namun orang tua siswa juga perlu tahu tentang
pengertian DIPA. Namun untuk menyampaikan hal tersebut bukan pihak kepala TU
ataupun bendahara melainkan pihak komitenya yang akan menyampaikan kepada orang
tua siswa. Untuk itu diharapkan pihak sekolah menyediakan ruangan untuk komite
– komite terkait untuk melakukan pelayanan informasi kepada orang tua murid,
tegasnya.”
Point
ketiga ialah Sertifikasi untuk guru untuk jabatan dalam hal KBM (kegiatan
Belajar Mengajar ) . Menurut pemaparan dari H. Masykur, M.Pd sertifikasi
wajib di bayar dan jangan di bayar jika kurang dari 24 jam. Dengan demikian
dapat disimpulkan rapat sosalisasi Perdijen Pendis di gedung Baznas ialah agar
seluruh kegiatan apapun terdapat Lembar Pertanggungjawabannya (LPJ).
Penulis
Rokani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar