Selasa, 08 Juli 2014

Rapat Sosialisasi Perdijen Pendis Kab. Cirebon



KEMENAG KABUPATEN CIREBON MENGADAKAN SOSIALISASI PERDIJEN PENDIS DI GEDUNG BAZNAS KABUPATEN CIREBON

Cirebon, Senin 07/07/ 2014.  Rapat Sosialisasi Perdijen Pendis Kabupaten Cirebon 2014 yang diadakan oleh Kementerian Agama Kabuapaten Cirebon dan pembicara dalam kegiatan ini adalah Kepala Kemenag Kab. Cirebon H. Masykur, M.Pd beserta jajaranya dan Kepala Sekolah Madrasah  Kabupaten Cirebon. Dalam sosialisasi tersebut ada tiga point utama yang disampaikan oleh H. Masykur, M.Pd selaku kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon yaitu tentang DANA BOS, DIPA, dan SERTIFIKASI.
Point pertama dalam pembahasan rapat sosialisasi terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk digunakan keperluan sekolah. Rapat yang dihadiri oleh semua kepala sekolah Madrasah Aliyah sekabupaten Cirebon , H. Masykur, M.Pd selaku kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon menyampaikan dana BOS yang keluar tidak ada pungutan uang apapun dari sekolah dan diharapkan pihak sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang mana terdapat kata pengantar, daftar isi, referensi, dan lampiran.
Point kedua ialah tentang Daftar Pengisian Pelakasanaan  Anggaran ( DIPA) berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Tidak berbeda jauh dengan point pertama, hal ini pihak sekolah harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang baik, sistematis dan tentunya sesuai tupoksi yang ada dan tidak asal – asalan dalam pembuatannya. Salah satu tujuan membuat LPJ adalah untuk melaporkan  data yang benar kepada pihak Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat sidak .
 DIPA ini harus diketahui oleh kepala sekolah, kepala TU, Bendahara serta komite – komitenya. Kepala Kementerian Agama Kabuaten Cirebon H. Masykur, M.Pd juga menyampaikan agar DIPA ini tidak diketahui oleh kepala sekolah saja , namun orang tua siswa juga perlu tahu tentang pengertian DIPA. Namun untuk menyampaikan hal tersebut bukan pihak kepala TU ataupun bendahara melainkan pihak komitenya yang akan menyampaikan kepada orang tua siswa. Untuk itu diharapkan pihak sekolah menyediakan ruangan untuk komite – komite terkait untuk melakukan pelayanan informasi kepada orang tua murid, tegasnya.”
Point ketiga ialah Sertifikasi untuk guru untuk jabatan dalam hal KBM (kegiatan Belajar Mengajar ) . Menurut pemaparan dari H. Masykur, M.Pd sertifikasi wajib di bayar dan jangan di bayar jika kurang dari 24 jam. Dengan demikian dapat disimpulkan rapat sosalisasi Perdijen Pendis di gedung Baznas ialah agar seluruh kegiatan apapun terdapat Lembar Pertanggungjawabannya (LPJ).


Penulis
Rokani





Tidak ada komentar:

Posting Komentar